Tugas
Melaksanakan kordinasi, bimbingan teknis, pengendalian,
evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan
lelang.
Fungsi
- Pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
- Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
- Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
- Pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
- Pemberian bimbingan teknis pengolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
- Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
- Pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
- Pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
- Pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
- Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
- Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;
- Pelaksanaan admistrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.