Rabu, 09 Januari 2013

Tugas Fungsi

Tugas

Melaksanakan kordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

 Fungsi


  1. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara; 
  2. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
  3. Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
  4. Pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
  5. Pemberian bimbingan teknis pengolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
  6. Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
  7. Pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  8. Pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. Pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
  10. Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
  11. Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; 
  12. Pelaksanaan admistrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.